Rokan Hulu – Kepolisian Resort Rokan Hulu menemukan Fakta Baru terkait adanya unsur pembunuhan berencana dalam Peristiwa Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi tanggal 25 November 2022 yang mengakibatkan korban Slamet Subur meninggal dunia setelah mengalami koma.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik mendapat petunjuk pelaku adalah tetangga korban masing-masing berinisial S alias Sasak dan R Alias Madi. Mereka sempat melarikan diri ke kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito memastikan, Dua orang pelaku sudah berhasil ditangkap Satreskrim polres rohul dibantu Ditreskrimum Polda jateng.
“Dari penangkapan kedua pelaku, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga ditemukan fakta baru terkait unsur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, saat menyampaikan Pernyataan resmi kepada wartawan, Senin (19/12/2022)
Kapolres menyampaikan, sehari sebelum kejadian tanggal 25 November 2022, kedua tersangka mencari rumput di perkebunan kelapa sawit PT EDI namun selain mencari rumput, kedua tersangka juga mengambil kelapa sawit tanpa izin. Aksi mengambil buah sawit tanpa izin diketahui security saat memeriksa sepeda motor tersangka.
” Pada saat itu tersangka berhasil melarikan diri dan sepeda motornya tertinggal di pos sekuriti,” Ujarnya.
Sesampai di rumahnya, tersangka S Alias Sasak melihat korban bertemu security perusahaan. Tersangka berasumsi bahwa korban merupakan informan security sehingga timbul rasa dendam hingga niat untuk menghabisi korban.
Sekitar pukul 3 pagi setelah rangkain persiapan, kedua tersangka kemudian masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan ganco. Ketika masuk para pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kayu broti yang dibawa dari luar TKP
“Pelaku juga membekap istri korban sutini dan Korban kemudian di bekap dengan menggunakan bantal sampai terdengar suara ngorok,” Ujarnya.
Setelah merasa nyawa korba di habisi, Para pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban seperti dompet yang berisi uang 7.20.000 HP dan sepeda Moto jenis Supra X beserta surat kendaraan dan handphone.
Selain itu Hand Phone korban yang diambil tersangka juga dititipkan ke saudara tersangka di medan. atas perintah tersangka, handphone tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Polisi Kantongi Bukti Pembunuhan Berencana
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Napitupulu menjelaskan, tersangka ditangkap pada tanggal 13 Desember 2022. Tersangka pertama yang ditangkap adalah tersangka R alias madi yang berada di rumah saudara jauhnya. Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti, berupa powerbank milik korban yang diambil saat melakukan aksinya.
” Saat ditangkap R mengakui bahwa aksi kejahatannya tidak dilakukan seorang diri namun bersama S. Alias sasak”
R. Juga mengakui, bahwa sepeda motor korban beserta surat kendaraan dijual ke saudara nya berinisial WN seharga 2.2 juta, dimana uang hasil penjualan motor korban 200 Ribu diserahkan ke WN sementara sisanya diserahkan ke tersangka untuk biaya melarikan diri ke Jawa Tengah.
Pada tanggal 15 Desember, polisi mendapatkan informasi keberadaan S alias Sasak yang berpindah-pindah tempat tinggal selama pelarian nya di Wonosobo. Setelah berhasil ditangkap, S mengaku menghabisi nyawa korban karena dendam.
Sakit hati tersangka kepada korban dipicu dari permasalahan kotoran sapi dan sampah sawit yang lupa dibersihkan korban. Sakit hati itu memuncak setelah tersangka melihat korban bersama security perusahan setelah mereka ketahuan mengambil sawit tanpa izin di kawasan kebun perusaan.
“Tersangka mengira bahwa korbanlah yang menginformasikan ke security aksi pencurian sawit yang mereka lakukan ke secutity sehingga timbul dendam dan niat untuk membunuh” Ujarnya.