Rokan Hulu – Dalam Operasi Pekat Lancang Kuning (LK) 2022, Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) perjudian Dadu Goncang, Jum’at (9/12/2022) sekitar pukul 20.00 Wib.
“Orang yang Kami amankan seorang Pria berinsial JB, beralamat Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Putra Napitupulu SIK, Sabtu (10/12/2022).
Lanjut Kasat Reskrim, Pria tersebut diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jl Suka Karya Tranpol Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul
“Adapun Barang Bukti yang berhasil disita berupa Tiga Buah Dadu berukuran Sedang bertulis kan Angka Dadu, Satu Wadah Goncang Dadu berwarna Hitam, Satu Lembar Poster berukuran sedang yang bergambarkan Angka, Satu Tas Ransel berwarna Hitam dan Uang Tunai Rp 460.000,” rinci AKP Raja
Kronologis penangkapan JB, sambung Eks Kapolsek Tambusai Utara ini, semula Team Resmob Polres Rohul mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya dugaan TP perjudian jenis Dadu Goncang di daerah Suka Karya Tranpol Desa Pematang Tebih Desa Sukadamai
Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, Team Resmob Polres Rohul langsung memastikan informasi itu benar, Team Resmob menemukan adanya perjudian di Belakang di Warung milik JB alias Wak Mahul.
Saat melakukan penindakan beberapa pemain yang ikut serta dalam kegiatan Dadu tersebut, langsung melarikan diri, Namun team berhasil mengamankan seorang Pelaku tindak pidana yang diduga sebagai Bandar Dadu Goncang. Saat ditanyakan kepada JB Ia membenarkan bahwa dirinya sebagai Bandar dari perjudian Dadu goncang tersebut.
“Atas kejadian tersebut Team Resmob langsung membawa Pelaku beserta Barang Bukti ke Mapolres Rohul, guna pemerikasaan lebih lanjut,” pungkas AKP Raja. (lsc/rls)