Rokan Hulu – Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, Mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penundaan 3 Pemilihan Kepala Desa. 3 Desa yang di tunda pelaksanaan Pilkades nya masing-masing Desa Sialang Jaya, Desa Kepenuhan Hilir dan Desa Kasang Mungkal.
Dari SK Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts. 14.1.1/DPMPD-PEMDES/978/2022 Tentang Penetapan Penundaan Bagi Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2022 juga dijelaskan latar belakang Penundaan Pelaksanaan Pilkades di 3 Desa Tersebut.
Untuk Penundaan Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darusalam, dilatarbelakangi karena hanya terdapat 1 Bakal Calon Kepala Desa yang ditetapkan dan memenuhi syarat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades menyebutkan “dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 bakal calon setelah perpanjangan maka bupati melakukan penundaan pelaksanaan Pilkades hingga waktu yang ditetapkan kemudian
Pilkades Selanjutnya yang di tunda pelaksanaan nya adalah Pilkades Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan. Penundaan Pilkades Kepenuhan Hilir ini dilatar belakangi karena hingga ditetapkan nya keputusan (SK Penundaan) belum menetapkan bakal calon kepala desa sesuai jadwal yang telah ditentukan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor Kpts. 141.1/DPMPD-PEMDES/520/2022 Tentang Tahapan Pilkades, Tertanggal 29 November 2022.
Penundaan Pilkades juga dilakukan Pada Pilkades Sialang jaya yang sempat menuai polemik beberapa waktu lalu. Bupati memutuskan menunda Pilkades Sialang jaya karena adanya laporan keberatan dan dugaan ketidaknetralan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sialang Jaya dalam pelaksanaan penetapan bakal calon kepala desa menjadi Calon.
Adapun bukti ketidak netralan itu, dalam penjelasan SK Bupati tersebut adalah Surat Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan Rambah Nomor 141/Panwascam-Rbh/03 Tanggal 24 November 2022 Prihal Hasil Tindak lanjut Terkait Pilkades di Desa Sialang Jaya dan Notulen Rapat Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa tingkat kecamatan Rambah Tanggal 24 November 2022. ” Maka untuk Gangguan Keamanan Dan Ketertiban serta Kondusifitas Desa, Sehingga Pelaksanaan Pilkades Perlu ditunda.
Dalam Keputusan Bupati tersebut, juga dijelaskan dalam Tenggang Waktu masa jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati Mengangkat penjabat Kepala Desa Dari PNS di lingkungan Pemkab Rohul.