Menu

Mode Gelap
Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 30 Nov 2022 14:55 WIB ·

Pelaku Curat Sepeda Motor Diringkus Personil Polsek Tambusai


Pelaku Curat Sepeda Motor Diringkus Personil Polsek Tambusai Perbesar

Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30 Wib dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Pelapor Kampung Lalang Desa Tambusai Timur.

“Pelapor PR (26) dan Tersangka SSP (22),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Rabu (30/11/2022).

Lanjut Lupino, adapun Barang Bukti Satu Lembar STNK Atas Nama Winarti, Satu Buah BPKB atas nama Winarti dan Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor rangka MH1JBK119KK614127, nomor mesin JBK1E-1609969.

Awal kejadiannya, kata Lupino, Pelapor bangun Pagi untuk mengantar anak ke sekolah, tiba-tiba Pelapor tidak melihat Sepeda Motor .

Sebelumnya, diparkir di Dapur rumah Pelapor. Mengetahui hal tersebut, Pelapor membangunkan Suaminya Miswan.

Setelah Suaminya bangun. Pelapor, bersama dengan Suaminya mengecek Jendela Depan Rumah sebelah Kiri telah terbuka dan ada bekas Congkelan.

Kemudian, Pelapor bersama Suaminya mengecek ke luar rumah, namun tidak ditemukan.

Adapun Sepeda Motor yang hilang tersebut : Merk Honda Revo Fit No Pol : BM 2485 MN Winarto Jenis Sepeda Motor SPD MTR Solo Tahun Pembuatan 2019 Warna Hitam dengan Nomor rangka MH1JBK119KK614127 Nomor Mesin JBK1E-1609969

Akibat kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp 10.000.000.

Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa dirugikan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku Korban dengan kerugian Rp.10.000.000.

Kemudian, Minggu (26/11/2022) sekitar pukul 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi, Pelaku pencurian Sepeda Motor berada di Bukit Senyum Desa Tambusai Timur.

Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim mengamankan Pelaku SSP

Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengaku telah menjual Sepeda Motor tersebut bersama ER ke Warga Bondar yang berinisial DA serta telah mendapatkan bagian sebesar Rp 200.000.

Setelah itu, Unit Reskrim berangkat ke Bondar dan mengamankan Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo dari DA.

“Kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolsek

“Terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 480 KUH Pidana,” pungkas Lupino

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan

15 Januari 2026 - 15:20 WIB

Kepergok Melangsir Sawit Curian, Residivis Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Kepenuhan

27 Desember 2025 - 15:56 WIB

Polsek Kepenuhan Tangkap Pelaku Pencurian Berondolan Sawit, Amankan 19 Karung Hasil Curian

5 November 2025 - 17:05 WIB

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Trending di Hukrim