Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 24 Nov 2022 14:28 WIB ·

Miliki 11 Paket Sabu, Seorang Pria di Rambah Hilir di Ciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul


Miliki 11 Paket Sabu, Seorang Pria di Rambah Hilir di Ciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Perbesar

ROKAN HULU – Personil Sat Resnarkoba Polres meringkus seorang Pria serta menetapkan sebagai Tersangka, dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Barang Bukti sekitar 4,30 Gram.

“Tersangka tersebut berinsial NU alias Ocan,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Kamis (24/11/2022).

Dikatakan, Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini, NU diringkus pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 22.00 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Dusun Suka Mulya, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul.

Lanjutnya, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, 11 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 4,30 Gram, Satu Paket Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Dengan Berat Kotor 0,51 Gram, Dua Plastik Klip Bening.

“Kemudian, Satu Kotak Rokok Merek Blue Milenium, Satu Kotak Kosmetik Warna Hitam Mrek Make Over, Satu Bong (Alat Hisap Sabu) dan Satu Unit Handphone Merek Vivo Warna Dongker Dengan Simcard 0812-6710-13xx,” rinci Riza

Disampaikan, Kasat lagi, Sabtu (19/11/2022), Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Rambah Hilir

Menanggapi informasi tersebut, Kasat memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut

Dari hasil penyelidikan pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 22.00 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Rohul
melakukan penangkapan terhadap Terlapor

“Kemudian Kami melakukan pegeledahan Badan ditemukan barang bukti berupa seperti yang Kami uraikan sebelumnya,” imbuh Kasat.

“Saat ditanyakan kepada Tersangka NU alias Ocan menerangkan, Narkotika tersebut, miliknya,” paparnya.

“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut,” pungkas Riza. (gh/lsc)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim