Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 17 Nov 2022 07:43 WIB ·

Seorang Nyaris Kabur, Dua Pria Terlibat Kasus Sabu Diciduk Personil Polsek Tambusai Utara


Seorang Nyaris Kabur, Dua Pria Terlibat Kasus Sabu Diciduk Personil Polsek Tambusai Utara Perbesar

Rokan Hulu – Personil Polsek Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP P Simatupang melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.

“Iya, Kami mengamankan Dua Pria sebagai Terlapor berinisial EB alias EK dan SJ alias JU,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek AKP P Simatupang, Kamis (17/11/2022).

Lanjutnya, kedua pelaku diamankan pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 13.30 Wib dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di rumah kontrakan milik AP di Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara.

Penangkapan Tersangka, berawal ketika Kapolsek tambusai Utara mendapat informasi di salah satu rumah kontrakan di Desa tanjung medan sering digunakan sebagai tempat transaksi maupun menggunakan Narkotika jenis Sabu

Kemudian, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota untuk melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan disalah satu rumah kontrakan di Desa Tanjung Medan ditemukan Dua Pria yang sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu

Ketika hendak dilakukan penangkapan salah seorang berinsial EB mencoba melarikan diri, namun segera diamankan

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan saat itu Satu Paket Kecil diduga Narkotika jenis Sabu, Dua Mancis, Dua Pipet, Satu Gunting, Satu Pisau, Satu Set Bong (Alat Hisap) dan uang Tunai sebesar Rp.143.000 dari dalam Kamar kontrakan

“Terhadap Kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim