ROKAN HULU – Seorang Pria diringkus Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) atau membuat kebiasaan menjual barang hasil kejahatan.
“Tersangka SPH (63),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Minggu (16/10/2022).
SPH ditangkap, lanjut Kapolsek dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Jalan Lidang Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Jumat 14 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 Wib.
“Pada Tersangka diamankan berupa Satu Kunci Y, Satu Kunci Busi, Satu Unit Sepeda Motor jenis Honda Beat streat warna hitam dengan No mesin : JfZ2E1489072 dan No rangka MH1ZF2215KK489171,” terangnya.
“Kemudian, Satu Unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Putih dengan No mesin : jm21E2412819 dan No rangka : MH1Zm2129KK435315, Satu Unit sepeda motor Jenis Beat warna biru putih; No Mesin : JM11E 1479889 No Rangka ; MH1JM1111HK494840 serta Satu Unit Sepeda motor Suzuki soghun R warna hitam dengan No.mesin : E109-1D951128 No.Rangka : MH8FD110X2J946069,” rinci Lupino.
Penangkapan, kata Kapolsek, ketika
Jumat tanggal 14 Oktober 2022, Tim Polsek Tambusai melakukan penyelidikan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Desa Tambusai Timur dan Lubuk Soting.
Pada saat berada di Jalan Lidang Desa Timur, Tim mendapat informasi bahwa SPH (Residivis Curanmor) sering memegang atau menyimpan kunci T di kantongnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, Team Polsek Tambusai mengamankan SPH di Jalan Lidang
Saat itu ditemukan Satu kunci yang sudah dimodifikasi dari Kantong Celana sebelah kirinya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap SPH, Dia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di daerah Simpang D Kecamatan Rambah Hilir bersama AN Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kemudian menjual Tiga Unit Sepeda Motor hasil curian di Jalan Lidang dan di Afdeling XII PT Torganda Desa Tambusai Timur.
Kemudian Petugas, kembali mengamankan Dua Unit Sepeda Motor Honda Beat, salah Satu Unit merupakan Sepeda Motor yang dicuri dari Simpang D Kecamatan Rambah Hilir.
Kemudian, Unit Sepeda Motor merk Shogun 110 R, dari pengakuan SPH Sepeda Motor tersebut dijual atas perintah dari AN.
“Kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Lupino
“Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo pasal 481 KUH Pidana,” pungkasnya. (rls/lsc)