Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 2 Sep 2022 10:08 WIB ·

Simpan Sabu Dibawah Kasur, 4 Pria di Muara Jaya Dibekuk Personil Polsek Kepenuhan


FOTO : Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul), ringkus 4 Pria Diduga memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I jenis Sabu, Jumat (2/9/2022) Perbesar

FOTO : Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul), ringkus 4 Pria Diduga memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I jenis Sabu, Jumat (2/9/2022)

Kepenuhan – Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus 4 (Empat) Pria diduga terkait kasus Tindak Pidana (TP) secara tanpa hak menerima, membawa, menerima, menjual, memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I jenis Sabu.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Anra Nosa SH MH, Jum’at (2/9/2022) menjelaskan keempat Pria yang berhasil diamankan berinisial TO, SU, JH alias Ucok dan ML alias Lis.

“Benar Kami mengamankan Empat Pria dalam kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika. Keempatnya diamankan di Sebuah Pondok di Dusun III Trijaya, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rohul, Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 22.30 Wib,” terang Kapolsek Iptu Anra Nosa SH MH.

Lanjut Kapolsek, dari ke empat tersangka tersebut, Tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Satu Kotak Rokok Sampoerna warna Putih yang ditemukan di Gulungan Tirai Bambu yang di dalamnya terdapat Satu Paket sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna Bening.

“Kemudian, satu Paket sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna Bening, Satu kotak Rokok Sampoerna warna Putih yang ditemukan di bawah kasur yang di dalamnya terdapat Dua Paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, Satu kotak Rokok Sampoerna warna putih yang ditemukan di tong sampah yang didalamnya terdapat, Satu Paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna Bening,” terangnya.

“Selain itu BB lainnya, Uang tunai Rp 9.723.000, Satu Unit HP Android Vivo warna Biru, Satu Unit HP Android Vivo warna Silver, Satu Unit HP android Oppo warna Hitam, Satu Unit HP android Oppo warna Hitam, Satu Unit HP android Samsung warna Gold, Satu buah HP Samsung lipat warna Putih, Satu Bong yang terbuat dari Botol Kaca, Dua kaca Pirek warna Putih Bening, Dua Mancis warna Merah dan Orange dan Satu Sendok Pipet plastik warna Hijau,” rinci Anra.

Penangkapan 4 tersangka tersebut, diakui Kapolsek, dirinya mendapat informasi bahwasanya di Gubuk Veron inisial ML di RT 15/RW 05 DUSUN Tri Jaya Desa Muara Jaya, sering terjadi transaksi Narkoba.

Memastikan info tersebut, sekitar pukul 20.00 Wib Iptu Anra memimpin lansung berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Dalam perjalanan menuju lokasi, Kapolsek Kepenuhan beserta Tim melihat seorang laki-laki yang melintas dari jalan menuju Veron menggunakan Sepeda Motor.

Selanjutnya, Tim langsung melakukan interogasi, kemudian yang bersangkutan mengaku dia menggunakan Narkoba jenis Sabu di Veron bersama ML.

Ketika itu, Kapolsek Kepenuhan bersama dengan Personilnya langsung menuju lokasi Veron tersebut. Kemudian, Personil langsung melakukan penggeledahan terhadap Tiga laki – laki yang sedang berada di Gubuk Veron milik ML.

“Di Gubuk tersebut Kami temukan beragam Barang Bukti, Kemudian ke Empat Tersangka dibawah ke Mako Polsek Kepenuhan untuk proses selanjutnya,” pungkas Anra. (lsc)

Artikel ini telah dibaca 2,827 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim