Rokan Hulu (lsc) – Jajaran Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus seorang Tersangka Pelaku pencurian alat elektronik di SD Negeri 011 Kunto Darussalam, Rohul. Kamis 16 Juni 2022 lalu sekitar Pukul 07.00 Wib. Sementara 1 orang lagi masih dalam pengejaran Polisi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa ini dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH, Selasa (28/6/2022) malam.
Ia menjelaskan kronologis kejadiannya, Kepala Sekolah SD Negeri 011 Kunto Darussalam Tarmizi mendapat informasi dari Saksi Rio Saputra, menerangkan peralatan Elektronik yang berada di Ruangan kepala sekolah telah hilang
Mendengan informasi tersebut, selanjutnya Kepala Sekolah langsung berangkat ke sekolah dengan tujuan untuk memastikan atas informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, barang-barang Elektronik berupa 1 Televisi Merk Samsung Ukuran 32 Inc dan 1 Ampli Player Merk King Max Seri PA1882 Warna hitam hilang.
“Setelah dilakukan pengecekan dilingkungan sekolah tersebut, ternyata pelaku masuk keruangan kepala sekolah lewat pintu Jendela dengan cara membuka paksa dengan cara dicongkel,” ujarnya
Atas kejadian tersebut pihak sekolah, SD Negeri 011 mengaku merasa kehilangan dan dirugikan sebesar Rp 6.000.000, kemudian melaporkan Kepolsek Kunto Darussalam guna diproses secara hukum yang berlaku.
Merespon hal itu, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU S Sihotang SH beserta Anggota agar segera melakukan penyelidikan, mengungkap atas kejadian tersebut.
Setelah lakukan penyelidikan bersama dengan BhabinKamtibmas dan tokoh Masyarakat di SP 1 Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam.
Salah satu pelaku yang terlibat pencurian barang Elektronik milik sekolah SD Negeri 011 Kunto Darussalam, berada di Rumahnya di Dusun Petapahan.
Diterangkan Paur Humas, Informasi tersebut diketahui dari Masyarakat, salah satu Pelaku inisial YA pada Jumat 24 Juni 2022 telah menawarkan barang Ampli Player kepada Masyarakat,
Mengetahui informasi tersebut. Selanjutnya pihak berwajib bersama dengan Masyarakat langsung melakukan pengecekan di rumah tempat tinggal yang diduga pelaku dan benar setelah dilakukan pengecekan di dalam rumah YA berhasil ditemukan Ampli Player disimpan di dalam Lemari kain.
“Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawah ke Polsek Kunto Darussalam guna dilakukan penanganan perkara,” sebut AKP Fandri SH.
“Atas pengakuan Tersangka YA barang tersebut diterima dari salah satu teman pelaku Inisial A Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penggerebekan,” pungkasnya. (lsc)