Rokan Hulu (lsc) – Buronan terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009 lalu terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas, Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejari Rohul dan Tim Buser Polres Rohul, Kamis, (23/6/2022)
Penangkapan terhadap Buronan Terpidana atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar, Ditangkap Tim Tabur Kejari Rohul di kedai depan Hotel Sapadia, Padang Luhung Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
“Iya benar, Tim Tabur Kejari dan dibantu TIm Buser berhasil menangkap Buronan yang merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009 lalu terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu,” kata Kajari Rohul Pri Wijeksono didampingi Kasi Pidum HR Nasution SH MH dan Kasi Intel Ari Supandi SH MH
Ia menjelaskan Riwayat Perkara kasus pembunuhan berencana tersebut. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanggal 29 Juli 2010 menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun penjara.
“Namun berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 08 November 2010 membebaskan Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul dari semua Dakwaan,” kata Kajari
Lanjutnya, kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 kembali menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun.
“Eksekusi yang kita lakukan terhadap Terpidana oleh Tim Tabur Kejaksaan Rokan Hulu adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 yang telah incraht / berkekuatan hukum tetap, agar Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul bisa menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang 15 tahun,” terangnya
Setelah ini, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berkomitmen akan segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronan lain yang masih berkeliaran, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO / Buronan. (lsc)