Rokan Hulu (lsc) – Diduga usai pesta menggunakan Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) Pria di Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul) Riau, diciduk Personil Polsek Tambusai Utara, Senin (20/6/2022) sekira Pukul 22.00 Wib.
Diketahui, 4 pria yang ditangkap 2 merupakan warga Rohul dan 2 warga Rokan Hilir (Rohil) dengan inisial SA (57), Jl Pemda Bukit Nenas RT 02 RW 01 Desa Kasangbangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, SU alias MW, Gg Balam Desa Kasangbangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil
Kemudian, MRS Alias Kiki, alamat Jln Km 11 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara dan JWR Alamat Km 15 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Rabu (22/6/2022) membenarkan kejadian tersebut dengan tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kediaman Pristi Warni di KM 11 Desa Mahato Kecamatan Utara.
Dari penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Dua Batang Pipet kaca Pirex, Satu Sendok Shabu dari pipet plastik, Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam Putih, Lima Bungkus paket kecil diduga Narkotika ienis Sabu
“Kemudian Satu bungkus paket besar diduga narkotika jenis Sabu, Dua bungkus plastik bening besar kosong, Uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan Satu Dompet kecil warna Hitam,” paparnya.
Dijelaskan Paur Humas, penangkapan 4 pelaku Narkotika Jenis Sabu ini berawal ketika pada Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 22.30 Wib, Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan Narkotika jenis Sabu di daerah KM 11 Mahato.
Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut, kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU Fauza Hanes Tiara STK SIK.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah itu anggota Polsek Tambusai Utara memastikan hal tersebut, ternyata benar di salah satu rumah yang berada di KM 11 Desa Mahato ada Empat orang yang sedang habis menggunakan yang diduga narkotika jenis Sabu.
Dikatakan Paur Humas, Ketika itu Polisi memanggil aparat desa untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terlapor, setelah digeledah ditemukan di dalam kamar Satu Bungkus paket kecil berisikan Narkotika jenis Sabu sisa habis pakai.
“Selanjutnya ditemukan Satu dompet kecil warna Hitam yang berisikan Empat paket kecil Sabu dan Satu paket besar Sabu yang berada didalam ruang tamu sebelah kanan dekat pintu atas,” ujarnya
Polsek Tambusai Utara membawa Empat orang tersebut beserta BB ke Polsek Tambusai Utara guna diproses hukum lebih lanjut
“Kepada ke Empat Terlapor diterapkan
Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (lsc)