Rokan Hulu (lsc) – Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus 2 pelaku diduga memiliki 3 Paket Narkotika Jenis Sabu di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rohul-Riau, Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 17.00 Wib
Kedua pelaku itu diketahui seorang Wanita dengan inisial UZ seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan seorang pria inisial JK.
“Sepasang Pelaku TP Narkotika ini, ditangkap, di sebuah Rumah TSM Bawah Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Senin (20/6/2022) pukul 22.47 Wib
Lanjutnya, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 0,58 Gram, 1 Kotak Rokok LA BOL dan 1 Handphone merk Oppo Warna Hitam.
Dari pengungkapan dan penangkapan pelaku narkotika itu, dijelaskan Paur Humas, ketika Personil Satres Narkoba Polres Rohul Rabu 15 Juni 2022 mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Muara Jaya.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan AIPDA Arif Rahman SH bersama 4 Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wib Personil Satres Narkoba Polres Rohul melakukan penangkapan Terhadap Kedua Terlapor.
Setelah diamankan, selanjutnya kedua pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB 3 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 0,58 Gram, 1 Kotak Rokok LA BOL dan 1 Handphone merk Oppo Warna Hitam.
Kemudian dilakukan introgasi, Terlapor menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut milik Terlapor I yang diperoleh dari terlapor II.
“Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (lsc)