Rokan Hulu (lsc) – Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimipin Iptu Ulik Iwanto SH berhasil mengungkap dan menangkap seorang Pria di Tandun terkait dugaan Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 16.00 Wib.
“Polisi telah berhasil diamankan Seorang laki laki yang diduga Pemilik Sabu di Desa Tandun Barat,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Minggu (19/6/2022).
Lanjut AIPDA Mardiono Pasda SH, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di bengkel Las di Depan Penginapan Garda Desa Tandun Barat, pelaku yang berhasil ditangkap inisial JH.
Tambahnya, dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari Tersangka berupa 2 (Dua) Paket yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,10 Gram, Satu Unit Timbangan, Satu Bong yang terbuat dari Botol Plastic, Satu Gunting, Tiga Mancis.
“Kemudian Satu Pak kecil bungkusan plastic warna Putih les Merah, Satu Unit Handphone merk Inpirik Warna Hitam dan Uang sebanyak Rp 1.050.000,” rinci AIPDA Mardiono Pasda SH.
Lebih lanjut, Kasubsi Si Humas menjelaskan, kronologi penangkapan Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, Brigadir B B Marbun mendapat informasi dari Masyarakat ada seorang yang akan melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu di Desa Tandun Barat
Setelah mendapat informasi tersebut, Brigadir B B Marbun melaporkan kepada Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH.
Kemudian Kapolsek Tandun memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan di Desa Tandun Barat.
Pada saat melakukan penyelidikan benar ada seseorang yang dicurigai, yang saat itu sedang berada di Desa Tandun Barat
Ketika dilakukan penangkapan terhadap Pelaku yang berinisial JH. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku ditemukan di Tangan sebelah kiri Satu paket yang diduga Sabu di dalam kotak rokok Blue Milenium.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Pelaku masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu.
Pada saat itu Pelaku mengatakan ada di dalam Jok Sepeda Motor Vario warna Hitam silver BM 2970 UQ yang diparkirkan di rumah warga Desa Tandun Barat.
Selanjutnya, Team bergerak dan langsung melakukan penggeledahan di dalam Jok Sepeda motor tersebut. Saat itu ditemukan Satu tas warna Hitam-hitam merk Polo Colecction BB lainnya.
“Terhadap terduga Pelaku dan BB dibawa ke Polsek Tandun untuk diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya. (lsc)