Rokan Hulu (lsc) – Saat sedang asyik main judi jenis dadu goncang di Kebun kelapa sawit milik warga yang terletak di Desa Pasir Jaya, Rambah Hilir, Rohul, 4 pria ini di ciduk Personil Polsek Rambah Hilir, Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 1.40 Wib dini hari.
Hal itu dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Rambah Hilir IPDA Debi Azhar SH MH rilis berita yang diterima wartawan, Sabtu (18/6/2022).
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan pelaku judi tersebut berawal ketika mendapat laporan dari masyarakat. Bahwa di Desa Pasir Jaya Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu, sering terjadi perkara tindak pidana perjudian jenis Dadu Goncang
“Kemudian selanjutnya saya memerintah Kanit Reskrim dan Kanit Intel beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi perjudian di Desa Pasir Jaya tersebut,” ujarnya
Lanjut Putra Asli Luhak Kepenuhan ini, selanjutnya Kanit Reskrim Dan Kanit Intel beserta anggota langsung menuju Desa Pasir Jaya guna untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 01.40 Wib dini hari di salah satu kebun kelapa sawit milik warga yang terletak di DK 3 RT 18 RW 007 Desa Pasir Jaya ditemukan adanya aktifitas berupa perjudian jenis dadu goncang.
“Kemudian anggota langsung melakukan penggerebekan hingga ketika itu dapat mengamankan 4 orang di duga pelaku perjudian jenis judi Dadu Goncang bersama dengan barang bukti yang ditemukan ketika itu berupa uang tunai Rp.720.000,” tegasnya
Dari keempat pelaku yang diamankan dengan inisial S (35 tahun), M (42 tahun), S (38) dan S (41 Tahun).
Dari 4 tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Buah Mata Dadu, 1 Buah Kaleng Sebagai Penutup Mata Dadu, 1 Helai Terpal, Uang Tunai Rp 720.000 Uang Permainan Dadu, 1 Buah Tas Selempang Warna Hitam, 1 Buah Karpet Yang Bertuliskan Mata Dadu Dan Angka,1 Buah Bantalan Dadu dan 1 Buah Senter Warna Merah
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Hilir guna untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek Rambah Hilir IPDA Debi Azhar SH MH. (lsc)