Rokan Hulu (lsc) – Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Barang Bangunan, Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 Wib
Ketiga pelaku yang dibekuk Personil Kunto Darussalam dengan inisial NAS (35), CSL (27) dan SR (23).
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Rabu (15/6/2022) membenarkan terkait kasus pencurian tersebut
Dijelasnya, dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 45 lembar Atap Seng, Dua Gergaji Potong, Dua Kotak Paku dalam Tas warna Hitam, Satu Helai terpal, Satu Unit Sepeda motor tapa Nopol Warna Hitam-hitam dan Satu Unit Mobil Jenis Damtruk Trucuk warna Kuning Nomor : Polisi BM 9584 MH.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut di Simpang PT SIS Alamat RT004/007 Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Selasa 7 Juni 2022 sekitar Pukul 07.00 Wib.
Kejadian tersebut, sambung AIPDA Mardiono Pasda SH, Senin 6 Mei 2022 sekitar Pukul 17.00 Wib. Pelapor mengantarkan bahan-bahan bangunan rumah yang akan dibangun
Barang bangunan tersebut, berupa 50 lembar atap Seng, 2 kotak paku, 2 buah gergaji, 2 buah Martil, 1 Buah Ember penampung air ukuran 300 Liter.
Selanjutnya pada saat tukang bangunan akan memasang atap Seng
rumah tersebut, pada Selasa 7 Juni 2022, diketahui Tukang, (Bapak Mertua korban), melihat barang-barang bahan bangunan yang semula diletakkan di lokasi bangunan rumah tersebut tidak lagi ditemukan ditempat semula diletakkan.
Atas kejadian tersebut, korban, ALP melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam, karena Korban mengaku merasa kehilangan dan dirugikan sebesar Rp 6.000.000.
Atas kejadian tersebut, setelah Pelapor membuat laporan Kepolsek Kunto Darussalam.
Kemudian, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU S Sihotang SH beserta Anggota agar segera melakukan penyelidikan dan menangkap Pelaku
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, atas informasi Masyarakat bahwa pelaku pencurian barang bahan bangunan milik Korban ALP diketahui berjumlah 3 orang dan masih berada di lokasi Trans SP1
Atas informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri SH memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU SSihotang SH beserta Anggota untuk segera melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan diproses secara hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 wib, terhadap Pelaku pencurian barang bahan bangunan sesuai dengan laporan tersebut telah berhasil diamankan berikut BB hasil kejahatannya dan alat yang digunakannya.
“Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Kunto Darussalam guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri. (lsc)