Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 15 Jun 2022 14:33 WIB ·

Curi Bahan Bangunan, Tiga Maling Ini Diringkus Polisi


Curi Bahan Bangunan, Tiga Maling Ini Diringkus Polisi Perbesar

Rokan Hulu (lsc) – Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Barang Bangunan, Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 Wib

Ketiga pelaku yang dibekuk Personil Kunto Darussalam dengan inisial NAS (35), CSL (27) dan SR (23).

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Rabu (15/6/2022) membenarkan terkait kasus pencurian tersebut

Dijelasnya, dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 45 lembar Atap Seng, Dua Gergaji Potong, Dua Kotak Paku dalam Tas warna Hitam, Satu Helai terpal, Satu Unit Sepeda motor tapa Nopol Warna Hitam-hitam dan Satu Unit Mobil Jenis Damtruk Trucuk warna Kuning Nomor : Polisi BM 9584 MH.

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut di Simpang PT SIS Alamat RT004/007 Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Selasa 7 Juni 2022 sekitar Pukul 07.00 Wib.

Kejadian tersebut, sambung AIPDA Mardiono Pasda SH, Senin 6 Mei 2022 sekitar Pukul 17.00 Wib. Pelapor mengantarkan bahan-bahan bangunan rumah yang akan dibangun

Barang bangunan tersebut, berupa 50 lembar atap Seng, 2 kotak paku, 2 buah gergaji, 2 buah Martil, 1 Buah Ember penampung air ukuran 300 Liter.

Selanjutnya pada saat tukang bangunan akan memasang atap Seng
rumah tersebut, pada Selasa 7 Juni 2022, diketahui Tukang, (Bapak Mertua korban), melihat barang-barang bahan bangunan yang semula diletakkan di lokasi bangunan rumah tersebut tidak lagi ditemukan ditempat semula diletakkan.

Atas kejadian tersebut, korban, ALP melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam, karena Korban mengaku merasa kehilangan dan dirugikan sebesar Rp 6.000.000.

Atas kejadian tersebut, setelah Pelapor membuat laporan Kepolsek Kunto Darussalam.

Kemudian, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU S Sihotang SH beserta Anggota agar segera melakukan penyelidikan dan menangkap Pelaku

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, atas informasi Masyarakat bahwa pelaku pencurian barang bahan bangunan milik Korban ALP diketahui berjumlah 3 orang dan masih berada di lokasi Trans SP1

Atas informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri SH memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU SSihotang SH beserta Anggota untuk segera melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan diproses secara hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 wib, terhadap Pelaku pencurian barang bahan bangunan sesuai dengan laporan tersebut telah berhasil diamankan berikut BB hasil kejahatannya dan alat yang digunakannya.

“Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Kunto Darussalam guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri. (lsc)

Artikel ini telah dibaca 230 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim