Rokan Hulu (lsc) – Sering mendapatkan laporan dari warga bahwa rumahnya dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rohul berhasil menangkap Tersangka seorang pria Gondrong dengan inisial DP alias Danu dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 15.00 Wib.
“Pria tersebut, ditangkap di Sebuah Rumah di Rantau Kasai RT 009 RW 004 Desa Tambusai Utara,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH kepada wartawan Selasa (7/6/2022).
Lanjut Paur Humas, Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa Enam Paket Kecil yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna Putih dengan berat kotor sekitar 0,83 Gram, Satu Sendok yang terbuat dari Pipet Palstik dan Satu Mancis.
“Kemudian Alat hisap Bong terbuat dari Botol Plastik dan Satu Unit Hp Android Merk Asus Warna Merah hitam dengan Simcard nomor 08136390xxx6,” rinci Paur Humas
Dijelaskannya, Tersangka diringkus berawal ketika Personil Satres Narkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di sebuah Rumah di Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan AIPDA Arif Rahman SH bersama Lima lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 15.00 Wib, Personil Satre Narkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Terlapor
Setelah diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti mana tersebut diatas. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terlapor menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya sendiri.
“Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (lsc)