Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 1 Jun 2022 20:14 WIB ·

Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka


<span style='color:#ff0000;font-size:14px;'>Unjuk Rasa Berujung Kekerasan</span> <br> 30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka Perbesar

ROKAN HULU – Aksi unjuk rasa sejumlah PUK SPPP di PKS PT KSM Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu (Rohul), pada Senin (30/5/2022) lalu berakhir dengan kekerasan.

Polres Rohul yang mengamankan jalannya unjuk rasa, terpaksa mengamankan 30 orang pengunjuk rasa yang diduga terlibat melakukan kekerasan terhadap Security PT KSM.

Dari gelar perkara yang dilakukan Polres Rohul melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul menetapkan Tiga orang sebagai Tersangka dugaan melakukan  perkara tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan.

“Kami melakukan pengungkapan Tindak Pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Rabu (1/6/2022).

Lanjut AIPDA Mardiono, tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut dengan inisial TH, JH dan DS. Sementara Security yang jadi korban dengan inisial AS

Dijelaskan AIPDA Mardiono Pasda SH, awal peristiwa dugaan kekerasan tersebut ketika Manager PT KSM HO keluar Gerbang PKS PT KSM untuk menjumpai massa ketika itu sedang melakukan unjuk rasa di depan Gerbang masuk PT KSM dengan cara memasang Tenda.

Kemudian, massa yang sedang melakukan unjuk rasa mencoba maju untuk mendekati Manager PT KSM tersebut.

Setelah itu, pihak Security PT KSM mencoba untuk menghadang para pengunjuk rasa tersebut, sehingga terjadi pemukulan terhadap Security PT KSM AS, sehingga mengakibatkan AS pingsan.

Selanjutnya rekan dari AS mengevakuasinya ke Pos Security untuk memberikan pertolongan. Atas kejadian tersebut AS mengalami memar dibagian pipi sebelah kiri.

Kemudian AS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Samo guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 13.00 Wib dipimpin Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM mengamankan sekitar 30 Anggota PUK- SPPP yang diduga melakukan kekerasan terhadap Security PT KSM.

Kemudian berdasarkan hasil Gelar Perkara ditetapkan Tiga orang sebagai Tersangka sehubungan dengan perkara TP secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap korban AS

“Terhadap Anggota PUK- SPPP lainnya dikembalikan kepada keluarganya dan diwajibkan melapor setiap hari Senin dan Kamis ke Polres Rohul,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri. (lsc)

Artikel ini telah dibaca 927 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim