Pasir Pengaraian – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait kegiatan makan minum dan pajak kurang bayar dilingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul.
Hal itu diketahui setalah dilakukan klarifikasi oleh Kejari Rohul, pada Selasa (31/5/2022) Tim pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima bukti setoran pengembalian & setoran pajak kurang bayar dari Disdikpora Rohul.
Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH melalui Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi, SH MH kepada wartawan, Selasa (31/5/2022) menjelaskan adanya penyerahan bukti setoran pengembalian & setoran pajak kurang bayar tersebut terkait adanya klarifikasi / wawancara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terhadap adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
“Terutama dalam kegiatan Makan Minum Siswa / Siswi & Tenaga Pendidik di SMPN Tahfidz Madani & SMPN Islam Teknologi dan kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Perjalanan Dinas) Dalam & Luar Daerah serta kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman (Rapat Kantor) pada Disdikpora Rohul Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021,” jelas Kasi Intel
Lanjut Ari, adapun besaran bukti setoran pengembalian & setoran pajak kurang bayar yang diserahkan total keseluruhan adalah sebesar Rp 364.569.471,80 yang terdiri dari makan dan minum pada SMPN Tahfidz Madani dan SMPN Islam Teknologi yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 345.881.628,80 dan biaya makan dan minum pada SMPN Tahfidz Madani yang Dibebankan Kepada Siswa / Siswi Bulan April 2021 sebesar Rp 7.700.000.
“Kemudian kelebihan Bayar Belanja Perjalanan Dinas Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam / Luar Daerah sebesar Rp 9.671.770,00 serta Pajak Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum (Rapat Kantor) yang Kurang Setor dan Belum Dipungut sebesar Rp 1.316.073,00,” tambah Ari
Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Rohul, Bukti setoran pengembalian & setoran pajak kurang bayar dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada Bank Riau Kepri Cabag Pasir Pengaraian terhadap 3 kegiatan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 28 April 2022.
“Setelah adanya penyerahan bukti setoran pengembalian & setoran pajak kurang bayar dari Disdikpora Rohul Tim pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos / gelar perkara serta masukan Pimpinan terkait tindak lanjut penanganan dugaan perbuatan melawan hukum kegiatan-kegiatan dimaksud,” pungkasnya. (rls/lsc)