Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 31 Mei 2022 11:27 WIB ·

Miliki Narkotika Jeni Sabu 10,73 Gram
Polisi Tangkap Pelaku Pemilik 29 Paket Sabu Dikebun Karet di RTU


<span style='color:#ff0000;font-size:14px;'>Miliki Narkotika Jeni Sabu 10,73 Gram</span> <br> Polisi Tangkap Pelaku Pemilik 29 Paket Sabu Dikebun Karet di RTU Perbesar

ROKAN HULU – Personil Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 16.30 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Selasa (31/5/2022) menjelaskan penangkapan pelaku Narkotika ini dengan tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Kebun Karet, Desa Rambah Tengah Utara (RTU) Kecamatan Rambah.

Lanjut, AIPDA Mardiono Pasda SH, Tersangka yang di tangkap di RTU dengan inisial AS alias Adi Cala. Polisi berhasil mengamankan BB 29 Paket narkoba.

“Dengan Barang Bukti (BB) 29 Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 10,73 Gram, Lima Lembar Plastik Klip Bening, Satu Pack Plastik klip warna Bening, Satu Buah Kotak Rokok Mrek Sampoerna, Satu Handphone Mrek Vivo dan Satu Tas Warna Coklat,” rincinya

Penangkapan Pelaku, dijelaskan AIPDA Mardiono Pasda SH, berawal Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Rambah Tengah Utara.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan AIPDA Wiji Sunardi SH bersama 4 Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut

Dari hasil penyelidikan pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 16.30 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan Terhadap Terlapor

Setelah diamakan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas kemudian dilakukan introgasi terhadap Terlapor menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya sendiri.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 1,640 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim