Rokan Hulu – Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman Kukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi sekaligus melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Fungsional melalui penyetaraan Jabatan dilingkungan Pemkab Rohul, di Convention Hall Center Masjid Agung Islamic Center Rohul, Senin (30/5/2022).
Dalam pelantikan ini, turut juga dihadiri Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Sekda Rohul M. Zaki, S.STP, M.Si, Wakil Ketua DPRD Rohul Andrizal serta Seluruh Pejabat Eselon II Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu.
Pengukuhan yang dilakukan sebanyak 312 pejabat yang terdiri dari pimpinan tinggi Pratama dan pejabat Administrasi serta juga dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah bagi 236 pejabat fungsional dalam rangka penyederhanaan birokrasi di Pemkab Rohul.
Penyetaraan jabatan ini berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.25 tahun 2021. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Usai Mengukuhkan dan mengambil sumpah jabatan, Bupati Rohul H. Sukiman dalam sambutannya mengatakan bahwa pada tanggal 31 Desember 2021 lalu, Pemkab Rohul telah meng-undangkan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Bupati Rohul tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Rohul.
Lanjutnya, Setelah menyesuaikan dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah.
“Atas hal tersebut maka pada hari ini kita telah mengukuhkan sebanyak 312 pejabat yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi. Kemudian kita juga telah melantik dan mengambil sumpah sebanyak 236 pejabat fungsional dalam rangka penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab Rohul,” ujarnya.
Bupati Sukiman menambahkan, bahwa penyederhanaan birokrasi ini mempunyai tiga tahapan, yakni penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Dimana penyederhanaan struktur organisasi adalah perampingan unit organisasi jabatan administrasi pada instansi pemerintah untuk mengurangi tingkatan unit organisasi.
Dijelaskannya, Sesuai Permenpan RB Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional, merupakan langkah kongkrit dalam rangka pemenuhi amanat pasal 350 a peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubah atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
“Maka apa yang kita lakukan pada saat ini sesuai dnegan aturan dan kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat dalam menata birokrasi agar lebih baik,” harapnya
Mantan Dandil Inhil ini menegaskan, Berdasarkan surat Mendagri Nomor 800/3433/otda tanggal 24 mei 2022 terhadap usulan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di provinsi riau, Kabupaten rokan hulu telah disetujui untuk melakukan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional
“Hal ini sesuai pada pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa “penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki disetaraaan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkan nya ketentuan penghasilan penyetaraan jabatan,” jelasnya
Bupati Sukiman juga menjelaskan Pemkab Rohul telah mengusulkan kepada Mendagri pada tahap pertama sebanyak 35 (tiga puluh lima) jabatan pengawas yang telah disetarakan kedalam jabatan fungsional.
“Kita sudah melantik sebanyak 35 jabatan pengawas kedalam jabatan fungsional dan untuk tahap kedua ini juga mengusulkan sebanyak 236 jabatan pengawas dan administrasi dan telah kita setarakan dan pada kesempatan hari ini disetarakan ke dalam jabatan funsional sebanyak 236 jabatan fungsional,” katanya
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sukiman tidak lupa mengucapkan selamat kepada yang dilantik dan dikukuhkan dengan harapan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam program penyederhanaan birokrasi yang diterapkan di Pemkab Rohul.
“Dengan jabatan funsional ini saudara tetap bisa mengembangkan karir dan semua tergantung kepada bapak dan ibu selaku pemangku jabatan tersebut. Dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi ini saudara tetap fokus untuk memajukan Rohul yang kita cintai ini sesuai dengan visi Bupati dan Wbaup Rohul,” ujarnya
“Kami ucapkan selamat atas pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi yang dipertahankan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kepada bapak dan ibu, kami harap untuk dapat memaksimalkan kinerja dan fungsi demi kemajuan kabupaten yang kita cintai ini,” pungkasnya. (rls/lsc)