ROKAN HULU – Personil Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka dengan Inisial A alias Sobek dugaan melakukan Tindak Pidana (TP) Pemalsuan dan atau Penipuan dan Penggelapan, Kamis (26/5/2022).
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Kamis (26/5/2022) mengatakan sebagai korban dalam kasus pemalsuan inii pihak Perusahaan PKS PT Eluan Mahkota (EMA). Dengan TKP di PKS PT EMA Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul, diketahui terjadi Rabu 9 Maret 2022 lalu sekitar pukul 10.00 Wib.
Dijelaskan Paur Humas, Kejadian tersebut berawal pada Jum’at 25 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, Pelopor menerima Informasi dari PKS PT EMA, ada timbangan fiktif yang terjadi pada 11 Februari 2022.
Selanjutnya Pelapor memeriksa timbangan fiktif tersebut dan mememukan ada kesalahan data TBS dalam yang dimasukkan menjadi data TBS luar dengan Supplier AMS yang diangkut Mobil Nopol BM 9239 MH.
Atas hal tersebut, pada Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Pelapor meminta data detail penerimaan TBS luar dari supplier untuk di periksa.
Saat diperiksa, Pelapor menemukan adanya rata fiktif yang juga terjadi pada 3 Februari 2022 yang diangkut Mobil Nopol BM 9239 MH yang sudah disetujui dan dibayarkan Kantor Pusat PT EMA.
Selanjutnya, pada 11 Maret 2022 Pelapor memeriksa Sopir Mobil Nopol BM 9239 MH inisial A.
“Dari asil pemeriksaan tersebut, A mengakui Terlapor memerintahkannya untuk mencairkan Surat Pengantar Buah Supplier AMS ke juru bayar AMS untuk dijadikan uang,” katanya
Selanjutnya, Surat Pengantar Buah tersebut tidak melalui prosedur pengantar buah di PKS PT EMA yang dilakukan TerlaporS. ehingga PT EMA mengalami kerugian sebesar Rp 26.759.000.
Berdasarkan, kejadian tersebut,
setelah Unit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan tahapan-tahapan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut
Kemudian didapati informasi terhadap diduga Tersangka A berada di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kepenuhan Anra Nosa SH MH, maka Rabu (25/5/2022) Kapolsek Kepenuhan bersama Anggota berangkat menuju ke TKP tempat keberadaan A yang diduga melakukan dugaan TP Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan tersebut.
Selanjutnya setelah sampai di TKP, Kapolsek Kepenuhan dan Anggota melakukan pengintaian terhadap yang diduga Tersangka.
Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Tersangka datang ke TKP, langsung diamankan yang diduga Pelaku tersebut mengaku A alias Sobek
Ketika itu, Pelaku mengaku, benar telah menerima Surat Pengantar Buah (SPB) supplier AMS dari KTU PKS PT EMA bernama FDL dan di SPB selanjutnya A alias Sobek menukarkan SPB tersebut ke juru bayar Supplier AMS dengan jumlah uang sebanyak Rp. 13.907.000.
“Setelah ditukarkan A menyerahkan uang tersebut ke KTU PKS PT EMA dan A alias Sobek mendapat bagian sebanyak Rp 2.500.000,” tutup AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri. (rls/lsc)