Rokan Hulu – Saat sedang tidur, Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tersangka SA alias RO, dalam kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Buah Kelapa Sawit.
“Peristiwa ini petugas langsung menindaklanjuti Pelapor KA, sebagai Korban PT SJI-COY Kota Tengah,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Sabtu (21/5/2022).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus ini di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI-COY Desa Kepenuhan Timur Kecamatan, Kepenuhan Kabupaten Rohul, Senin (28/32022) sekitar pukul 16.00 Wib.
“Dengan Barang Bukti (BB) Satu Unit Sepeda Motor Merek Kawasaki D Tracker dengan Nomor Mesin LXI50CEW82772 dan Nomor Rangka MH4LX150FHJP57193, Satu Angkong. (Grobak) warna Merah, Satu Keranjang langsung terbuat dari Rotan, Dua Tojok terbuat dari Besi, Satu Egrek bertangkaikan Viber warna Silver dan 96 Tandan Buah Kelapa Sawit,” kata AIPDA Mardiono Pasda SH.
Informasi Curat, berawal Senin 28 Maret 2022 Sekira Pukul 16.00 Wib, Pelapor mendapat info dari Saksi I mengatakan, di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI COY Desa Kepenuhan Timur terjadi pencurian buah Kelapa Sawit
Saat itu ketika Saksi I sedang melewati Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI COY Desa Kepenuhan Timur Saksi I mendengar buah Sawit jatuh. Padahal, waktu tersebut Karyawan seharusnya sudah pulang.
Seketika itu pun Saksi I pun mengintai orang tersebut dan melihat ada Empat orang sedang berada di lahan Masyarakat yang berbatasan dengan Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri tersebut.
Kemudian melihat Satu Orang di dalam Parit Perbatasan, ada lagi Dua orang lagi sedang mengangkat Buah Sawit yang berada di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri tersebut.
Atas hal ini, Saksi I langsung menghubungi pihak keamanan Koperasi Usaha Mandiri PT SJI COY, setelah itu Saksi I berteriak “Di sini orangnya, tangkap mereka,” soraknya.
Saat itu, Mereka pun langsung lari dari tempat tersebut, setelah itu Saksi I dan rekannya mengamankan barang-barang yang ditinggalkan.
Atas perbuatan para Pelaku, Perusahaan PT SJI Coy mengalami kerugian materil senilai sekitar Rp 8.300.000 .
Setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan perkara Curat, Sabtu (21/5/ 2022) sekitar pukul 04.30 Wib Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa SH MH mendapat informasi dari Kanit Intelkam Polsek Kepenuhan diduga pelaku ada di rumah Mertuanya.
Dengan gerak cepat Kapolsek Kepenuhan, Kanit Intelkam, bersama Anggota Polsek Kepenuhan berangkat menuju Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur untuk mengamankan yang diduga pelaku dugaan TP Curat Buah Kelapa Sawit.
Setibanya di Pasir Pandak, Desa Kepenuhan Timur, tepatnya di rumah diduga sebagai rumah Pelaku, ternyata pelaku sedang tertidur di rumahnya.
Kemudian Pelaku langsung diamankan dan diintrogasi, Pelaku mengakui bernama SA Alias RO
Selanjutnya Pelaku mengakui melakukan Curat diketahui terjadi Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul16.00 Wib di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI-COY Desa Kepenuhan Timur
“Selanjutnya SA Alias RO dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhir. *(rls/lsc)