Menu

Mode Gelap
Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 20 Mei 2022 16:44 WIB ·

Dapat Info Sering Lakukan Transaksi
Satres Narkoba Polres Rohul Bekuk Pemilik 5 Paket Sabu di Mahato


FOTO : Tersangka AS yang diringkus Sat Resnarkoba Polres Rohul, miliki Lima Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu. Perbesar

FOTO : Tersangka AS yang diringkus Sat Resnarkoba Polres Rohul, miliki Lima Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Rokan Hulu – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Riza Effyandi SH meringkus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan  berat sekitar 6,66 Gram, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul  13.40 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Jumat (20/5/2022) membenarkan peristiwa tersebut. Personil Satres Narkoba menangkap Pelaku TP Narkotika jenis Shabu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kebun Kelapa Sawit, di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.

Lanjut Paur Humas, Tersangka yang diringkus Sat Resnarkoba Polres Rohul dengan inisial AS alias Kentungan dengan Barang Bukti (BB) Lima Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 6,66 Gram dan Satu Pack Plastik klip warna Bening.

Dijelaskan, Penangkapan tersangka berawal pada Senin 16 Mei 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Mahato.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan AIPDA Wiji Sunardi SH bersama 5 Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan pada  Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 13.40 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul  melakukan penangkapan terhadap terlapor,” kata Kasat Resnarkoba

Setelah diamanakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan dengan lengkap BB, kemudian dilakukan introgasi terhadap Terlapor. Kemudian terlapor mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya sendiri.

“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan

15 Januari 2026 - 15:20 WIB

Kepergok Melangsir Sawit Curian, Residivis Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Kepenuhan

27 Desember 2025 - 15:56 WIB

Polsek Kepenuhan Tangkap Pelaku Pencurian Berondolan Sawit, Amankan 19 Karung Hasil Curian

5 November 2025 - 17:05 WIB

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Trending di Hukrim