Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 14 Mei 2022 13:05 WIB ·

Polwan Ini Ringkus Warga Rohil Pelaku Pungli di Rohul


Polwan Ini Ringkus Warga Rohil Pelaku Pungli di Rohul Perbesar

Rokan Hulu – Tak main-main dengan Pelaku kejahatan, begitu prinsip IPTU Fauza Hanes Tiara STK SIK, Perwira Balok II, Polisi Wanita (Polwan) Polres Rokan Hulu (Rohul).

Terbukti, mendengar informasi adanya dugaan kejahatan, Tindak Pidana (TP) pemerasan atau Pungutan Liar (Pungli), IPTU Fauza Hanes Tiara STK SIK, langsung memerintahkan Personil Polsek Tambusai meringkus Pelaku pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 22.00 Wib.

Perwira berparas cantik dan lembut, setelah berkoordinasi dengan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Timnya langsung mengamankan Pelaku Pungli SA alias Kumal yang nota bene warga Kasang Bangsawan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Terduga Pelaku Pungli diringkus Polisi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lintas KM 10 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Informasi awal, Pelaku diringkus, ketika Kapolsek Tambusai mendapatkan informasi dari Masyarakat akan adanya aktifitas Pungli di Wilayah Hukum (Wilkum) tempat tugasnya.

Setelah itu, Kapolsek Tambusai Utara langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut

Selanjutnya, Kamis sekitar pukul 22.00 Wib, saat itu Unit Reskrim melihat adanya mobil Tangki bermuatan sedang melintas di Jalan Lintas KM 10 Desa Mahato.

Kemudian saat itu terlihat ada Empat mobil yang melintas bersama, selanjutnya Unit Reskrim melihat seorang laki-laki tidak dikenal memberhentikan keempat mobil tangki tersebut.

Melihat supir Tangki sedang berbicara dengan laki-laki tersebut, seketika supir tangki hendak memberikan uang.

Maka Unit Reskrim langsung mengamankan laki-laki tersebutM. Kemudian diintrogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama SA alias Kumal.

Kumal mengaku melakukan pungli atas kemauan sendiri serta mengaku ada melakukan pelemparan terhadap mobil Tangki apabila supir mobil yang diberhentikan tidak memberikan uang.

Selanjutnya Unit Reskrim langsung membawa Kumal beserta uang yang ditemukan padanya ke Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut.

Di tempat terpisah, dari kejadian itu, Kasubsi Si Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH, Polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa Uang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp.145.000, Satu Unit Sepeda Motor Honda Verzha warna hitam dengan Nopol BM 1689 AR.

“Kemudian Satu kunci sepeda motor dan Satu Unit Handphone Samsung warna Putih,” rinci AIPDA Mardiono Pasda SH, Sabtu (14/5/2022).

“Kepada terduga Pelaku kita terapkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 368 KUHP,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri. **(lsc)

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim