Rokan Hulu – Tim Opsnal Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Anak di bawah Umur, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 23.00 Wib
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Jumat (13/5/2022) mengaku Polres Rohul telah mengamankan Seorang laki-laki yang diduga pelaku TP persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Anak di bawah Umur.
Lanjutnya Paur Humas, Korban pencabulan dengan inisial FAR (17), sedangkan Identitas Tersangka inisial AS alias SY. Kejadian tersebut terjadi di sebuah Rumah yang berada di Kampung Baru, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Kamis 5 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wib.
“Adapun Barang Bukti (BB), Pakaian Korban dan 2 unit HP,” ujarnya
Dijelaskan Paur Humas, Penangkapan Tersangka, ketika Tim Opsnal Polres Rohul pada Selasa l 10 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 Wib, mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa yang diduga Pelaku berada di sekitar Pasir Pengaraian
Kemudian Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Buyung Kardinal SH MH merintahkan Tim Opsnal Polres Rohul untuk melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Anak di bawah Umur.
“Selanjutnya terhadap satu orang tersebut yang diamankan tersebut beserta BB dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH.
“Kepada Pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. **(lsc)