Rokan Hulu – Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana TP Narkotika jenis Sabu sekitar 1,5 Gram, Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 01.00 Wib
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Jum’at (13/5/2022), mengatakan Penangkapan Tersangka ALF dilakukan di Wilayah Kecamatan Rokan IV Koto, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sebuah Rumah RT/RW 002/001 Desa Rokan IV Koto, Kecamatan Rokan IV Koto
“Adapun Barang Bukti (BB), Satu Paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan sekitar 1,52 Gram, Satu Pack Plastik Klip Bening, Satu Botol Kaleng Lasegar, Satu Kaca Pirex, Satu Timbangan Digital dan Satu Unit Handphone Merek Nokia Warna Hitam,” rincinya
Penangkapan, berawal Senin 9 Mei 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Rokan IV Koto
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan AIPDA Wiji Sunardi, SH bersama 5 Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut
Dari hasil penyelidikan pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 01.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Terlapor.
Setelah diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa BB
Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terlapor menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut miliknya sendiri.
“Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri. **(lsc)