Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 12 Mei 2022 11:47 WIB ·

Hasil Curian Digadaikan ke Warga Sumut
Unit Reskrim Polsek Rambah Samo Ringkus Maling Sepeda Motor


<span style='color:#ff0000;font-size:14px;'>Hasil Curian Digadaikan ke Warga Sumut</span> <br> Unit Reskrim Polsek Rambah Samo Ringkus Maling Sepeda Motor Perbesar

Rokan Hulu – Personil Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidanan (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Minggu (10/5/2022) sekitar pukul 13.00 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Kamis (12/5/2022), mengatakan tersangka yang ditangkap dengan inisial MSL dan tempat Kejadian Perkara (TKP) di KM 12 Dusun Koto Tinggi Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul.

“Sedangkan Barang Bukti (BB), Satu Lembar STNK sepeda Motor Honda Beat Paras Hasibuan, Satu Unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor mesin : JFD2E-18856, nomor rangka : MH1JJED214CK104204, tanpa nomor Polisi,” rinci AIPDA Mardiono Pasda SH.

Peristiwa Curat tersebut, berawal Selasa 26 Oktober 2021 sekitar pukul 01:30 Wib, diduga telah terjadi TP pencurian 1 Unit sepeda motor merk Honda warna Hitam Putih atas nama inisial PH

Kemudian, Sepeda Motor tersebut terparkir di dalam rumah Pelapor dan 1 Unit Handphone merk Realmi C15 dan 1 unit Handphone Oppo A3s yang terletak didekat rak Televisi dalam keadaaan dicas.

Pada saat itu, Pelapor bersama suaminya tidur di dalam kamar ketika Pelapor terbangun.

Pelapor melihat sepeda motor miliknya dan 2 Unit Handphone yang terletak didekat rak Televisi sudah tidak ada lagi.

Kemudian pelapor bersama suaminya mengecek disekitar rumahnya dan Pelapor melihat pintu rumah bagian depan sudah dalam keadaan terbuka.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan pelapor merasa dirugikan sekitar Rp. 13.000.000 serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.

Atas kejadian ini, Minggu (10/5/2022) sekitar pukul 11.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mendapat informasi bahwa Pelaku Curat berada di Islamic Center Pasir Pengaraian.

Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo melaporkannya kepada Kapolsek Rambah Samo IPTU Jon Heri SH

Kemudian, Kapolsek memerintahkan melakukan penyelidikan keberadaan Pelaku.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.30 Wib Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengamankan Pelaku yang mengaku bernama MSL di Parkiran Mesjid Islamic Center Pasir Pengaraian.

Selanjutnya  sesuai keterangannya, Satu unit Sepeda Motor Honda Beat yang dicuri pelaku telah digadaikan kepada RDH warga Kelurahan Huta Tongah Kecamatan Angkola Kabupaten Tapsel

Kemudian, Dua Unit Handphone Android telah dijual online di Kota Sidimpuan.

Atas hal ini, Personil Unit Reskrim berangkat ke Kelurahan Huta Tongah Kabupaten Tapsel serta mengamankan Satu Unit sepeda motor Honda Beat dari RDHA.

Seterusnya, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan dilakukan BA Sumpah Saksi untuk kepentingan proses penyidikan

“Selanjutnya BB dan Pelaku dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri. **(lsc)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim