Padang Lawas – Sejumlah kuli tinta yang tergabung dari Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara dan Kabupaten Rokan Hulu Riau, hari ini mendatangi Mako Polres Palas dan Mapolsek Sosa, Selasa (13/6/2023),
Puluhan wartawan yang terdiri dari berbagai organisasi media dari dua Kabupaten ini tepat pukul 09.00 Wib mendatangi Mapolres Padang Lawas, namun gabungan para jurnalis ini hanya disambut oleh KBO Reskrim Polres Palas Iptu Suyetno SH dan beberapa penyidik Polres Palas lainnya,
KBO Reskrim Polres Palas Iptu Suyetno SH saat pertemuan di ruang Satreskrim Polres Palas saat ditanya terkait LP/B/37/IV/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT tanggal 29 April 2023 tentang penganiayaan terhadap 4 wartawan yang terjadi di Wilayah Desa Sei Korang, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,
Iptu Suyetno menerangkan, Bahwa Proses hukumnya sedang berjalan dan sudah memanggil semua saksi-saksi.
“‘Benar kasus LP/B/37/IV/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT sudah memanggil semua saksi dan atau terlapor dan Polres dan akan gelar perkara di Polres Palas,”‘
“‘Saat ini Polres Palas menunggu pengajuan gelar perkara oleh Polsek Sosa, Ungkap Suyatno SH ,lagi,”‘
Ditempat terpisah Kapolsek Sosa AKP Haposan Harahap saat dimintai keterangannya mengatakan, Bahwa Gelar perkara sesuai LP/B/37/IV/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT akan di gelar besok Rabu (14/6/2023) di Mapolres Padang Lawas.
‘”Ya besok kami akan gelar Perkara di Polres Palas sekalian menetapkan tersangka dan barusan saya sudah telpon Kasat Reskrim untuk memberitahukan gelar perkara tersebut,”‘ Kata Kapolsek Sosa AKP H Harahap,” pungkasnya,
Sementara itu, Sekretaris gabungan wartwan Indonesia (GWI) kabupaten Rokan hulu Ramlan lubis mengatakan Jurnalistik dari kabupaten Rokan hulu provisi Riau/ dan jurnalistik kabupaten Padang lawas provinsi Sumatra Utara mendesak Polres Padang Lawas untuk menindak lanjuti kekerasan terhadap 4 orang jurnalistik Rohul.
“Kami sangat menyayangkan sikap orang tidak terkenal yang mengkriminalisasi 4 orang jurnalis Rohul di saat melaksanakan tugas sebagai jurnalistik dan dirinya meminta penegak hukum bisa menindak pelaku penganiayaan dengan tegas sesuai UU yang berlaku. (rls/lsc)