ROKAN HULU – Aksi unjuk rasa sejumlah PUK SPPP di PKS PT KSM Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu (Rohul), pada Senin (30/5/2022) lalu berakhir dengan kekerasan.
Polres Rohul yang mengamankan jalannya unjuk rasa, terpaksa mengamankan 30 orang pengunjuk rasa yang diduga terlibat melakukan kekerasan terhadap Security PT KSM.
Dari gelar perkara yang dilakukan Polres Rohul melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul menetapkan Tiga orang sebagai Tersangka dugaan melakukan perkara tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan.
“Kami melakukan pengungkapan Tindak Pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Rabu (1/6/2022).
Lanjut AIPDA Mardiono, tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut dengan inisial TH, JH dan DS. Sementara Security yang jadi korban dengan inisial AS
Dijelaskan AIPDA Mardiono Pasda SH, awal peristiwa dugaan kekerasan tersebut ketika Manager PT KSM HO keluar Gerbang PKS PT KSM untuk menjumpai massa ketika itu sedang melakukan unjuk rasa di depan Gerbang masuk PT KSM dengan cara memasang Tenda.
Kemudian, massa yang sedang melakukan unjuk rasa mencoba maju untuk mendekati Manager PT KSM tersebut.
Setelah itu, pihak Security PT KSM mencoba untuk menghadang para pengunjuk rasa tersebut, sehingga terjadi pemukulan terhadap Security PT KSM AS, sehingga mengakibatkan AS pingsan.
Selanjutnya rekan dari AS mengevakuasinya ke Pos Security untuk memberikan pertolongan. Atas kejadian tersebut AS mengalami memar dibagian pipi sebelah kiri.
Kemudian AS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Samo guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 13.00 Wib dipimpin Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM mengamankan sekitar 30 Anggota PUK- SPPP yang diduga melakukan kekerasan terhadap Security PT KSM.
Kemudian berdasarkan hasil Gelar Perkara ditetapkan Tiga orang sebagai Tersangka sehubungan dengan perkara TP secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap korban AS
“Terhadap Anggota PUK- SPPP lainnya dikembalikan kepada keluarganya dan diwajibkan melapor setiap hari Senin dan Kamis ke Polres Rohul,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri. (lsc)