Rokan Hulu – Polsek Tambusai Utara berhasil Mengamankan Dua orang pelaku maling sepeda motor diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
“Pelaku yang diamankan berinisial MRS dan SS MS,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam perkara ini terjadi di Halaman Mesjid Darussalam Jalan Baru, Desa Mahato RT 002 RW 001, Desa Mahato,Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
“Barang Bukti berupa Satu Sepeda Motor Merk Honda BEAT dgn BM 4357 FI. No.Ka MH1JFP121GK457341 dan No.Sin JFP1E-2458939,” ungkap Kapolsek.
Kemudian, Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang menjelaskan kronologi kejadian. Pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 04.45 Wib, Korban berangkat dari rumah untuk Sholat Shubuh ke mesjid Darussalam dengan menggunakan SPM Honda Beat BM 4357 FI warna Putih Biru dengan No.Ka MH1JFP121GK457341 No.Sin JFP1E-2458939 atas nama Bakri.
Setelah sampai di mesjid Sepeda Motor diparkirkan dengan kunci masih di Kunci Kontak lantaran lupa mengambil untuk mengejar Sholat Subuh.
Saat Korban Sholat ada terdengar suara tongkat Cagar sepeda motor berbunyi. Namun, Korban menyelesaikan dulu Sholatnya, setelah selesai Sholat Korban tidak berdoa langsung melihat keluar dan sepeda motornya parkir semula tidak ada lagi sambil berkata “Hilang Honda ku,” kata Korban
Selanjutnya, Jemaah keluar semua dan salah Seorang Jemaah yang bernama Yono mengatakan
“Tadi ada saya lihat orang tidak saya kenal sedang cuci tangan di kamar mandi dan orang tersebut bukan orang sini dan bukan pula orang yang mau Sholat,” katanya.
Mendengar hal tersebut, Korban berupaya mencari di seputaran, namun tidak ketemu, selanjutnya Rabu (4/1/2023) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian material Rp 6.000.000.
Selanjutnya, Kapolsek menguraikan kronologi kejadian, Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 04.00 Wib terhadap Tersangka MRS dan SS MS diantar Masyarakat ke Polsek Tambusai Utara.
Setelah itu, diamankan di Polsek Tambusai Utara yang diduga keras berdasarkan Barang Bukti permulaan yang cukup telah melakukan TP Curat yang terjadi pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 04.45 Wib di Halaman Mesjid Darussalam Jalan Baru Desa Mahato RT 002 RW 001 Desa Mahato.
Saat Tersangka diamankan ditemukan barang bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dengan Nomor polisi BM 4357 FI
Menurut informasi dari Tersangka, pembeli dari Sepeda Motor tersebut berada di Simpang Harapan.
Ketika, Kapolsek Tambusai Utara bersama dengan Personilnya mengejar Pembeli Sepeda Motor tersebut, namun berhasil melarikan diri
“Atas kejadian tersebut, terhadap Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP P. Simatupang.
“Terhadap Kedua Tersangka TP Curat dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363,” tutup Kapolsek Tambusai Utara. (rls/lsc)





